"Ini kan usulan dari KPK muncul masalah LHKPN terkait dengan perampasan aset. Itu pun tadi kita tanyakan, tapi dengan sisi yang berbeda. Mungkin nanti RDPU yang akan selanjutnya dilakukan, nanti akan bertanya bagaimana hal-hal terkait oleh para narasumber yang akan kita hadirkan, gitu," ucap pria yang sebelumnya juga dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam LHKPN dapat dirampas untuk negara.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (27/10).
Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya.
Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.