"Kalau melawan petugas tidak ada," imbuhnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara awal menunjukkan faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan.

"Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," pungkas Galih.

Polisi telah menetapkan ENR sebagai tersangka dan menahannya. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.

ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Dia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi adalah 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.

Meski ENR telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Polisi juga akan mempertemukan ENR dengan keluarga RPK setelah kondisi keluarga korban memungkinkan.

"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, Selasa (25/8/2026).

"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.