Sebelumnya, Laode Sinarwan Oda didakwa memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar ke eks ketua Ombudsman Hery Susanto. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Laode bersama-sama Lukman Malanuang di tahun 2025.
"Telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/8).
Jaksa mengatakan pemberian uang itu bertujuan agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Jaksa mengatakan permintaan ini bertentangan dengan kewajiban Hery.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," tutur jaksa.