NADIKABAR.COM β Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat melalui jalinan kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, di Yogyakarta, Sabtu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
βKualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya," ujar Harris dalam acara penandatanganan kerja sama, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.
Karena itu, dia menilai pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara, tetapi harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan.
Ia menekankan kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen.
Kesepakatan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.