Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan. Hasilnya, tim mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti 2 unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw. Selain itu ada 6 bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas 246 hektare.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp 2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.