NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Operasi penyadapan itu dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Dalam perkembangannya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Meski telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci seluruh peran masing-masing dalam perkara tersebut. Berikut peran empat jenderal berdasarkan keterangan penyidik sejauh ini.
Bareskrim Polri belum mengungkap secara terperinci peran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin hanya menjelaskan bahwa praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026.