"Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana," tuturnya.
Lebih lanjut, langkah administratif berupa pencabutan dan penarikan produk sudah efektif menyelesaikan masalah penandaan yang sedang dipersoalkan dalam sidang ini.
"Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif. Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," ujar Sundoyo
Sundoyo kembali mempertegas pendapatnya kalau perkara dugaan pelanggaran label tersebut tidak selayaknya disidangkan secara pidana.