Sementara pada dakwaan kedua, Soesilo bilang setoran Rp2,56 miliar dengan keterangan"Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" didakwakan tanpa menyebut pemberi dan sumber.
"Sedangkan saham senilai Rp31,3 miliar didakwakan atas dasar frasa 'patut diduga'," kata dia.
Sidang pada hari ini juga membacakan dua jenis eksepsi, yaitu dari penasihat hukum dan Silmy secara pribadi.
Dalam eksepsi pribadi yang dibacakannya, Silmy menegaskan langkah yang dilakukannya di Imigrasi adalah digitalisasi untuk menutup ruang pemerasan dan pungutan liar (pungli).
Silmy memandang keberadaan sistem daring atau digital menutup sumber penghasilan biro jasa untuk mengurus kepentingan warga negara asing.
Ia menekankan titik kritis selama ini ada pada biro jasa yang menjadi perantara antara orang asing dan petugas imigrasi.
"Pada titik itulah timbul ruang untuk rekayasa, manipulasi, dan pengambilan keuntungan. Dengan sistem digital, ruang itu tertutup rapat, kecuali para pihak bersama-sama menerobosnya," kata Silmy.
Silmy memaparkan pembenahan yang dijalankan di Imigrasi, antara lain layanan visa dan izin tinggal daring melalui aplikasi Molina tanpa kolom isian agen atau biro jasa, perluasan autogate dari 17 menjadi 173 unit, perluasan layanan paspor elektronik dari 52 menjadi seluruh 126 kantor imigrasi, serta penyempurnaan aplikasi M-Paspor untuk mengurangi peran calo.
"Saya membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar, tetapi kini saya duduk sebagai Terdakwa atas pungutan yang justru hendak ditutup oleh sistem itu," imbuhnya.
Silmy tidak menyangkal di organisasi sebesar Imigrasi masih dapat terjadi penyimpangan oleh oknum, tetapi menolak tuduhan ia memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut.