"Dengan tetap menghormati Majelis yang Mulia dan tetap menghormati persidangan ini untuk menegaskan sikap pencabutan itu, meskipun kami paham, tadi sudah dibacakan, kami izin untuk meninggalkan ruangan persidangan," ujar Denny sambil keluar ruang sidang.

Pengacara Tunjukkan Scan Ijazah Gibran

Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1. Rullyandi menunjukkan hasil scan ijazah Gibran kepada hakim di ruang sidang.

Dia juga menunjukkan scan ijazah itu di luar ruang sidang. Ijazah dalam bentuk scan dokumen itu terdiri dari ijazah SD, SMP, sertifikat of attendence UTS Insearch, Diploma The Management Development Institute of Singapore (MDIS), dan S1 University of Bradford.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya," ujar Rullyandi.

Rullyandi mengatakan bukti scan dokumen ijazah itu telah diberikan kepada hakim. Dia menyebut bukti itu juga telah diunggah ke sistem persidangan secara elektronik.

"Jadi jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis, sudah kami upload di sistem e-court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada Penggugat, juga Tergugat," jelasnya.

Rullyandi mengatakan bentuk asli ijazah Gibran akan dilampirkan. Dia akan menunjukkan ijazah tersebut.

"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," ujarnya.