"Hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka," ujar Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (26/8).
Hal itu menurut hakim menjadikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi alat bukti, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.
"Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," ungkap Majelis Hakim.
Atas dasar cacatnya prosedur formal tersebut, Majelis Hakim pun mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus ini Mantan Jagabaya atas nama inisial K.