Menurut dia, persoalan PKL bukan kali pertama ditangani. Sebelumnya, petugas telah melakukan penertiban, dan para pedagang sempat berpindah lokasi. Namun, sebagian kembali berjualan karena mengaku lokasi sebelumnya kurang diminati pembeli.

"Memang, sebelumnya sudah dilakukan penertiban, dan mereka sempat mengikuti arahan untuk pindah. Namun, karena dagangannya kurang laku di lokasi tersebut, akhirnya mereka kembali lagi. Padahal, jalan itu merupakan fasilitas umum yang juga menjadi hak masyarakat untuk beraktivitas," tutur Suhardin.

Sebagai solusi, pihak kecamatan telah mengarahkan para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan, di antaranya Pasar Cengkareng serta lahan kosong yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) tidak jauh dari kawasan RSUD tersebut.