NADIKABAR.COM — Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) diterapkan sejumlah pemerintah daerah imbas dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK). Siswa dan guru diharapkan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan terhadap abu vulkanik GAK yang berisiko pada kesehatan dan keselamatan.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran (SE) pemerintah daerah di berbagai provinsi dan kota/kabupaten, PJJ diterapkan mulai Senin, 7 September 2026 hari ini, dengan kelanjutan PJJ pada Selasa dan hari selanjutnya berbeda-beda.
Dirangkum dari berbagai SE dan pengumuman resminya, berikut kebijakan belajar dari rumah imbas abu vulkanik Anak Krakatau per Senin (7/9/2026).
Tanggal PJJ: Senin-Selasa, 7-8 September 2026
Jenjang PJJ: PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Dasar PJJ: Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik
Tanggal PJJ: Senin, 7 September 2026 sampai pengumuman selanjutnya
Jenjang PJJ: PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB atau PKBM, dan SLB
Dasar PJJ: Surat Edaran No. 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik
Tanggal PJJ: Senin-Rabu, 7-9 September 2026
Dasar PJJ: Surat Edaran SE No T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260 tentang Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Tanggal PJJ: Senin, 7 September 2026
Dasar PJJ: Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang
Tanggal PJJ: Senin, 7 September 2026 sampai pemberitahuan lebih lanjut
Jenjang PJJ: PAUD/TK, SD, SMP, dan PKBM
Dasar PJJ: Surat Edaran Nomor 100.3.4/230/DINDIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Cilegon.
Tanggal PJJ: Senin-Rabu, 7-9 September 2026
Dasar PJJ: SE Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang No 400.3/3-DISDIKPORA/2026 tentang Pelaksanaan PJJ pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD< dan SMP di Kabupaten Pandeglang sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Tanggal PJJ: Mulai Senin, 7 September 2026
Dasar PJJ: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 119/KS.01.01/Dinkes tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Tanggal PJJ: Senin-Jumat, 7-11 September 2026
Dasar PJJ: Surat Edaran Dinas Pendidikan Purwakarta No 000.1/3683-Sekre/2026
Tanggal PJJ: Senin-Selasa, 7-8 September 2026
Jenjang PJJ: TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI, dan MTs
Dasar PJJ: Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026
Tanggal PJJ: Senin-Selasa, 7-8 September 2026
Jenjang PJJ: PAUD/TK, SD, SMP, serta SPNF SKB dan PKBM
Dasar PJJ: Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800.1.11.1/90 - Sekretariat tentang Mitigasi Abu Vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh.
Tanggal PJJ: Senin-Selasa, 7-8 September 2026
Jenjang PJJ: TK hingga SMP dan PKBM
Dasar PJJ: Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bogor No 400.7.15/14-Sekret tentang PJJ sebagai Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Krakatau pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
Sebagai catatan, pemda berbagai daerah menyatakan kelanjutan PJJ akan ditentukan berdasarkan hasil pelaksanaan PJJ pada durasi yang telah ditetapkan sebelumnya.