NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah. Khozin menilai putusan tersebut jadi dasar langkah politik terhadap Gibran di DPR.
Khozin mengatakan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan No 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.
"Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya," ujar Khozin dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Lebih lanjut, menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah," urai Khozin.