Komunikasi Terbuka: Membangun dialog rutin mengenai batasan dan bahaya menggunakan media sosial.Pembatasan Durasi (Screen Time): Mengatur waktu penggunaan gawai agar anak tetap fokus pada pendidikan dan aktivitas sosial di dunia nyata.Pengecekan Berkala: Memantau akun media sosial serta aplikasi yang diakses anak secara bijak tanpa mengabaikan privasi dasar mereka.Edukasi Privasi Data: Mengajarkan anak untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, foto, maupun lokasi kepada orang yang baru dikenal di internet.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber guna menjaga kondusifitas ruang digital di wilayah Hukum Polda Bali. Namun, peran serta keluarga tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan siber.

"Mari kita jaga anak-anak kita bersama, saling peduli dan lindungi mereka dari potensi bahaya di dunia maya (Medsos) demi mewujudkan generasi penerus yang sehat, bijak, dan berkarakter," pungkas Ariasandy.