NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mendukung dan menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) bagi anggota Polri. Polda Metro menyiapkan sanksi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.

"Kita mendukung, mendukung arahan dan perintah dari Bapak Kapolri terkait pelarangan vape di Polda Metro Jaya. Karena itu, sudah ada edaran dari Bapak Kapolri, jangan sampai itu disalahgunakan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Bismo mengatakan vape bisa disalahgunakan lantaran cairan di dalamnya bisa diisi dengan narkotika, baik sabu cair, ganja cair ataupun etomidate. Larangan penggunaan vape hadir untuk mengantisipasi hal itu.

Bismo menambahkan pihaknya akan mengawasi anggota menyusul larangan itu. Bidpropam Polda Metro Jaya akan dilibatkan untuk menindak mereka yang melanggar.