NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seraya menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan oleh yang bersangkutan.

"Kita menghormati, yang pertama, proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, pasti akan melalui prosedur yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pengajuan pensiun dini tersebut tidak serta-merta langsung disetujui, melainkan harus melewati tahap penelaahan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Lebih lanjut, dia menegaskan institusi Polri tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila Ipda Yayat terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.