Ia menambahkan untuk menjaga profesionalisme seluruh personel gabungan selama di lapangan, jajaran pengawasan internal dari unsur Provost diterjunkan secara melekat (waskat).

"Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan setiap anggota bertindak humanis, transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan," ucapnya.

Selain itu, seluruh tindakan petugas di lapangan, termasuk saat memberikan teguran, wajib didokumentasikan dalam bentuk rekaman video melalui kamera tubuh (bodycam) maupun gawai resmi.

Hal ini dilakukan sebagai sarana evaluasi, pengawasan internal, serta bentuk transparansi penegakan hukum berbasis bukti.