NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menangkap dua pria yang bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB di Grogol Petamburan, Jakbar. Kedua pelaku yang ditangkap adalah PP (37) dan AA (62).

"Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).