Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polda NTT tetapkan seorang WNI tersangka dugaan penyelundupan orang
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria berinisial DEL atau P sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan dua Warga Negara Asi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 20:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
DEL alias P dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, kedua WNA masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan manusia tersebut.
Dia menyebutkan dua WNA tersebut masing-masing warga negara India dan satu lagi warga negara Sri Lanka.
Polda NTT menyatakan penanganan perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjalanan ilegal dari NTB, NTT hingga Australia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.