Tak hanya menempuh jalur hukum, Mawa mengungkapkan telah mendatangi Komnas Perempuan. Ia juga telah menyerahkan surat terkait persoalan tersebut kepada pihak Fatwa MUI.

Mawa berharap kasus yang tengah dihadapinya bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perzinaan dan perselingkuhan.

"Harapan saya semoga tidak ada lagi perzinaan dan perselingkuhan. Cukup," pungkasnya.

Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan mantan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Laporan tersebut dilayangkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP.