Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Kaumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Pores Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim, PPA dan PPO Pores Bogor," tutur Sigit.
Menurut Sigit, dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.
Sigit menyebut saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi dan rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, remaja berinisial ARK (16) setelah menonton pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.