Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Bongkar Industri Rumahan Narkoba di Maros, 5 Orang Ditangkap
Polisi membongkar dugaan industri rumahan (home industry) yang membuat narkotika cairan sintetis di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 01:37 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Asri menambahkan terduga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kelima pria beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.