"Mereka mudah-mudahan ya tidak berkembang ke tempat yang lain, tapi bukan berarti kita berhenti sampai sini. Kami juga masih mendalami, mudah-mudahan tidak ada korban-korban berikutnya sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap salah satu pelaku penjambretan warga negara (WN) India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial NJ (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (4/9), pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dari hotel menuju tempat ibadah di kawasan Menteng.

Korban tiba-tiba didekati oleh kedua pelaku yang berboncengan motor. Pelaku berinisial RK merampas ponsel korban.