Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reynold mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.

"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ujarnya.