NADIKABAR.COM — Empat pemuda asal Bima dan Dompu ditangkap polisi. Mereka mengeroyok Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Taufik hingga babak belur. Polisi juga menyita sepucuk airsoft gun.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan tiga pelaku asal Dompu itu berinisial S, MR dan F. Sedangkan pelaku asal Bima inisialnya MA.
"Iya, yang diamankan ini terduga pelaku penganiayaan terhadap Ketua KNPI Lombok Barat," kata Dharma, Minggu (6/9/2026).
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) dini hari, di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Tepatnya di depan Hotel Mataram.
Aksi pengeroyokan itu berawal dari adanya kesalahpahaman saat korban dan pelaku duduk di kafe yang ada di rooftop Mataram Mall. "Awalnya terjadi kesalahpahaman tim redaksi korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan," sebutnya.
Para pelaku menganiaya korban hingga babak belur di sejumlah badannya. Termasuk di bagian kepala. "Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB," beber Dharma.
Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku setelah serangkaian penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Gebang, Kota Mataram. Mereka adalah S, F, dan MA. Sementara, pelaku MR ditangkap di Labuhan Haji, Lombok Timur.
"Kurang dari 1x24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya tiga orang diamankan di wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Haji, Lombok Timur," ungkap Dharma.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan satu pistol airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 66 mm tanpa magasin. Ada juga rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.