"Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan Byclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai Byclin dimasukkan dengan data si B, kemudian mengubah data," tuturnya.
Iman mengatakan pihaknya masih menelusuri perkara tersebut. Penyidik turut mendalami dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
"Kami akan melakukan pengembangan dan pertanggungjawaban. Karena ketika sudah terjadi konflik pertanahan, kita semua menghadapi konflik itu sendiri. Kami akan melakukan pengembangan baik itu Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik itu yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana korupsi itu sendiri," kata dia.
"Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak pidana Pencucian Uang. Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama," imbuhnya.