Polres Boyolali telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang saat kejadian berada di lokasi. Dalam perkelahian selama sekitar 30 detik itu tidak ada yang mengalami luka.

Indra menyatakan, kedua pelajar itu disangkakan Pasal 307 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Meski demikian, kedua pelajar itu tidak ditahan karena masih harus mendapatkan hak pendidikan.