Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, mobil boks milik bengkel atau perusahaan ban di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur dicuri orang tak dikenal, Jumat (30/9) lalu.
Dalam aksi pencurian kendaraan boks tersebut, dua orang pelaku terekam jelas kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Keduanya datang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario hitam-merah secara berboncengan.
Salah satu pegawai bengkel ban, Endri Susanto mengatakan, sebelum keluarkan mobil boks, pelaku sempat mengikat pintu gulung (rolling door) dengan cable ties.
"Kami tidak bisa keluar, kejadiannya itu pukul 06.00 WIB, sudah terang karena banyak pengendara berangkat kerja," kata Endri di Jakarta, Selasa (6/10).