Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang berjalan menuju tempat kendaraan roda tiga itu diparkir. Setelah itu, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar dari BTN Kehutanan.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Orang pertama yang diamankan ialah M, yang diketahui menguasai mesin motor trike tersebut.
"Awalnya tim mengetahui mesin kendaraan itu berada di tangan M dan mesin kendaraan itu sudah dipasang di kendaraannya," ucap Dharma.
Pengakuan M, mesin itu dibeli dari S alias Anas dan F alias Pat seharga Rp 600 ribu. Keberadaan S dan F dicari dan berhasil ditangkap di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang, Mataram. "Pelaku S ini merupakan residivis," ujar Dharma.