Selanjutnya, pada Selasa (20/10), petugas mengamankan A, di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Dari penindakan dan penggeledahan kamar hotel, petugas menyita sabu seberat 300,49 gram netto, 3 butir ekstasi, serta 5 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Dirresnarkoba Polda Kepri.