Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga aksi pencurian di MV Bulk Halmahera dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan sebuah perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di perahu untuk mengawasi situasi.

Setelah diselidiki, polisi berhasil berhasil menangkap pelaku inisial BS (54) di rumah kontrakannya di wilayah Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada Minggu (11/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada waktu yang sama, petugas turut meringkus RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menangkap JP (36) di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (12/10). JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian.

Eko membeberkan berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang disampaikan para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi.

"Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Adapun tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain perkara MV Bulk Halmahera, penyidik Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap dugaan pencurian di kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.