"Intinya, mereka itu teriak sambil memvideokan diri juga ada. Paling tidak yang menantang kemarin itu bisa keluar dari sarangnya," imbuh Hendro.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GL (19), AB (19), PN (18), NZ (16), US (14), dan RZ (14). Pelaku berasal dari Mataram dan Lombok Barat, NTB.
Mereka yang ditetapkan tersangka ini atas kepemilikan sajam. Sajam yang diamankan polisi berupa celurit, corbek, samurai, dan pedang. Selain sajam, polisi juga menyita motor dan ponsel.
Sedangkan untuk yang ikut konvoi itu tidak diproses hukum. Mereka dipulangkan ke pihak keluarganya. Jumlahnya sebanyak 16 orang.