Silfi menyebut saat ini pihaknya sedang merampungkan proses penyidikan, agar berkas segera diserahkan ke kejaksaan. Anak korban disebut sudah melakukan visum untuk memperkuat bukti pelaporan.
"Kami telah merujuk anak korban untuk dilakukan Visum et Repertum, serta pendampingan langsung oleh Psikolog Forensik," kata Silfi.
"Saat ini tersangka S telah ditahan di Rutan Mapolres Bogor, dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan (mindik sidik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial S (47) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tiri di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). S sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bogor.