"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Wei Shang saat ini telah diamankan petugas Imigrasi saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Petugas Kantor Imigrasi Makassar bergerak mengamankan WNA itu setelah menerima permintaan dari Pemkab Raja Ampat.
"Sudah kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio saat dimintai konfirmasi NadiKabar.com, Selasa (15/9).