"Empat tersangka itu, yaitu: satu, NK, rata-rata umur mereka umur 25 sampai 26 tahun, masih muda. NK ini adalah perannya sebagai pendana dan produsen. Kemudian AL ini adalah pendana penyedia tempat, ya. Kemudian MR sebagai produsen dan membuat, dan IN produsen," jelasnya.

Nasriadi menjelaskan, keempat tersangka membuat barang haram itu dimulai dengan membeli cairan bernama Pinaca secara online lewat Instagram. Kemudian mereka mendapat cara meraciknya dari si penjual cairan tersebut.

"Mereka beli di situ bahan-bahannya, kemudian diarahkan untuk membuat tembakau si- sintetis. Zat kimianya yaitu, yaitu cairan Pinaca. Cairan Pinaca itu yang menghasilkan narkoba. Jadi cara mereka membuat itu, pertama ada cairan bibitnya, kemudian bibit tersebut disemprot," jelas dia.

"Jadi mereka menjual cairan yang sudah dimodifikasi, dan menjual juga cairan tembakau yang sudah dicampur diaduk menjadi tembakau narkoba dengan cairan Pinaca tersebut," imbuhnya.