Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci leter L beserta 2 mata kunci yang dipipihkan, serta 1 buah obeng kecil warna kuning dari tersangka YW. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU KUHP dan terancam hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara.

"Dari tangan pelaku disita 3 unit sepeda motor hasil kejahatan yaitu satu sepeda motor dipakai sebagai alat dalam melakukan pencurian dan dua sepeda motor disita di rumah kontrakan di daerah Warakas, Jakarta Utara," katanya.

Pelaku diduga sudah menjual motor lain yang pernah dicurinya. Uang penjualan sepeda motor hasil kejahatan telah digunakan kedua pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.