Oli palsu yang telah dikemas tersebut selanjutnya dipasarkan secara online. Selain itu, tersangka juga menjual produk ilegal tersebut ke sejumlah bengkel.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan botol oli berbagai merek dengan beragam ukuran, ratusan botol kosong, jeriken, drum, serta peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer.

Petugas juga menyita sejumlah peralatan lainnya seperti satu unit label printer, satu dus label kemasan oli berbagai jenis merek, 14 roll kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan yang diduga menjadi catatan transaksi penjualan oli palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.