Irhammi menyatakan penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang mendukung, termasuk menelusuri aliran hasil kejahatan dan jaringan distribusi dari kasus-kasus tersebut.
Dalam perkara itu, Irhammi menjelaskan penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungannya.
Jules berharap mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan.