NADIKABAR.COM β€” Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, AS, dan EH, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

β€œTiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial SU belum menjalani penahanan lantaran dalam kondisi sakit pascastruk.

Adapun pernyataan Suhermanto tersebut menegaskan lokasi terkini ketiga tersangka usai sebelumnya diketahui bahwa ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.