NADIKABAR.COM — Pria bernama Ilham (28) ditangkap usai 7 bulan buron terkait kasus pencurian Air Conditioner (AC) dan mesin pompa air di SDN 27 Tonasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua rekan Ilham masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Adanya laporan masyarakat, kami turun ke lapangan. Betul, saudara Ilham bersama dua temannya melakukan pencurian dengan pemberatan di sekolah tersebut," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep Ipda Khurniawan Jais kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Pelaku mencuri AC dan pompa air di Perpustakaan SDN 27 Tonasa di Kecamatan Balocci, Jumat (9/1). Pelaku Ilham ditangkap di rumahnya di Kampung Bultap, Kelurahan Tonasa, Kecamatan Balocci, pada Rabu (26/8) sekitar pukul 23.30 Wita.

Khurniawan mengatakan aksi pencurian ini melibatkan tiga orang pelaku. Saat ini polisi telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan tengah melakukan pengejaran.

"Proses penyelidikan kami mendalami ada tiga orang yang masuk ke sekolah tersebut. Kami masih mengamankan satu orang dan kami masih mengejar dua pelaku ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami temukan," beber Khurniawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menjual AC hasil curian tersebut seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dipakai untuk pesta minuman keras (miras) dan kebutuhan sehari-hari.

"Mereka mengambil AC ini untuk minum-minum, membelikan makanan, dan keperluan sehari-hari bersama teman-teman yang lainnya. Menurut keterangan tersangka, ia menjual AC tersebut kurang lebih Rp 1 juta," jelasnya.

Selain mengamankan Ilham, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit AC merk Midea dan 1 unit mesin pompa air merk Wasser. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kita terapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ke atas," pungkas Khurniawan.