Namun, persoalan muncul dalam menentukan pihak yang mengelola PLTS Kubu seusai dihibahkan. Pasalnya, Pemkab Karangasem belum mempunyai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang usaha kelistrikan.

Menurut Wintara, sempat muncul rencana agar pengelolaan PLTS diserahkan kepada Perseroda Karangasem. Namun, rencana tersebut membutuhkan proses penyertaan modal dari Pemkab Karangasem.

Sebelum penyertaan modal dilakukan, aset PLTS terlebih dahulu harus melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Padahal, PLTS Kubu sudah terhubung langsung dengan jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak pertama kali dibangun pada 2013. Listrik yang dihasilkan saat itu bahkan sempat dimanfaatkan oleh PLN.

Kondisi berubah setelah status PLTS beralih menjadi aset Pemkab Karangasem. Sejak saat itu, belum ada kerja sama tim redaksi PLN dan Pemkab Karangasem terkait pemanfaatan PLTS tersebut.

"PLN tidak berani memanfaatkan karena harus B to B. Untuk ke depannya apakah Perseroda yang akan mengelola, sistem kerjasamanya seperti apa, itu yang masih perlu dibahas lebih lanjut," ucap Wintara.