UU Tipikor di Indonesia, kata Yusril, belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU No 7 Tahun 2006.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.
Dengan begitu, Yusril pun mendorong revisi UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Menurutnya, perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.