"19 orang tersebut sampai pagi ini masih dimintai keterangan oleh para penyidik, dan hasil akhirnya insyaallah nanti akan di-update kembali siang atau sore nanti," ucap dia.

Imron menyebut dari 19 orang yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kata dia, terhadap yang bersangkutan ditangani oleh Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Imron mengatakan barang bukti cat yang turut disita oleh polisi diduga akan digunakan untuk melakukan aksi vandalisme.

"Polda Metro Jaya telah mengamankan cat atau bahan pewarna yang diduga akan digunakan kemarin untuk vandalisme. Alhamdulillah bisa diamankan orang tersebut, terutama barang buktinya berupa cat sebanyak 12," tutur dia.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri atas berbagai lembaga dan jaringan nonpemerintah menyatakan telah mendampingi 11 orang massa aksi yang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

"Beberapa orang yang ditangkap juga sempat mengalami kekerasan ketika ditangkap," demikian dikutip dari unggahan di akun X LBH Jakarta.

Dalam utasnya, TAUD menyatakan dalam pemeriksaan terhadap yang diamankan itu polisi melakukan penyelidikan dengan dugaan Pasal 256 dan/atau 354 KUHP.

"Pasal-pasal dalam KUHP baru ini berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat," kata mereka.