Takdir menjelaskan Yasin berstatus guru lepas. Dia bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Beliau adalah guru lepas. Bukan ASN atau PPPK," jelasnya.

Persoalan tersebut, kata Takdir, akan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah yang bersangkutan. Pembinaan dilakukan setelah video penampilan guru tersebut saat mengajar menjadi sorotan di media sosial.