"Kandidat presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan," sambungnya.

Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Subhan menyatakan Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan.

Dia pun mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.

Seharusnya, orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan. Subhan menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum jelas.

"Ke MK itu saya minta bahwa semua warga bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak boleh ikut dalam pemerintahan," kata Subhan memaparkan alasannya saat itu.

Namun, kiprahnya di MK saat itu tidak berbuah manis. MK melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Subhan tersebut.