Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Menurut Kejari Kepahiang, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,11 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Johansen mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, antara lain mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang disangkakan.