Proses peralihan regulasi akan berjalan secara paralel setelah PSEL mencapai Commercial Operation Date (COD). Hal ini mempertimbangkan ketentuan pengalihan kepemilikan saham yang belum dapat dilakukan pada tahap sebelum fasilitas beroperasi secara komersial.
Persoalan pembiayaan operasional juga menjadi salah satu perhatian pemerintah. PSEL Palembang membutuhkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp400.000 per ton.
Untuk 2027, Pemerintah Kota Palembang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar dengan kontribusi daerah sebesar Rp90.000 per ton. Adapun kekurangan biaya sebesar Rp310.000 per ton diharapkan dapat ditutup melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Pemerintah juga mendorong sejumlah langkah administratif dan hukum untuk mempercepat proses transisi. Langkah tersebut mencakup penyusunan Bridging Agreement, penyelesaian uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum terkait kepemilikan lahan milik pemerintah daerah dan pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 96 persen dan commissioning yang sedang berlangsung, PSEL Palembang kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi secara komersial. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban sampah perkotaan sekaligus menyediakan sumber energi listrik alternatif bagi masyarakat.