"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Kementerian Kehutanan, kata Raja, akan menggandeng Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk memastikan lahan yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk pengembangan perkebunan sawit.

Jika kebakaran berada di wilayah area penggunaan lain (APL), Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan bekas kebakaran tidak kemudian diberikan hak guna usaha (HGU).