Selama perjalanan harus dalam keadaan aman dan juga selamat. Jika dalam perjalanan terdapat ancaman terhadap keselamatan, seperti wabah penyakit, perampokan, atau gangguan keamanan lainnya, orang tersebut dianggap belum mampu melaksanakan haji.

Harta yang cukup tidak hanya dalam bentuk bekal perjalanan, tetapi juga harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya sampai dirinya kembali dari perjalanan haji.

Penghalang tersebut dapat berupa penjara atau pemimpin zalim yang melarang rakyatnya menunaikan haji.

Mengutip buku Panduan Manasik Haji dan Umrah Syafi'iyah karya Syaikh Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi'i, jika seseorang telah bertekad untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

Kemampuan finansial sangat ditekankan dalam hal ibadah haji. Bekal tersebut disyaratkan cukup untuk perjalanan dan keperluan selama menjalankan ibadah haji. Selain itu, bekal tersebut harus merupakan kelebihan dari kebutuhan nafkah yang wajib dipenuhi dan lebih dari jumlah utang yang harus dibayar, baik utang yang jatuh tempo maupun yang masih ditangguhkan.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, berpendapat bahwa utang yang telah jatuh tempo perlu didahulukan daripada ibadah haji.

"Melaksanakan ibadah haji biarpun wajib, tapi dengan utang yang jatuh tempo itu tidak diperkenankan. Hajinya tetap sah, tapi dia telah melakukan dosa karena utang tersebut," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.