Wardatina Mawa secara tegas membantah pernah memberikan restu maupun izin poligami. Alhasil, Mawa memandang hubungan tersebut sebagai bentuk perselingkuhan.
Pernikahan siri tersebut kemudian memicu serangkaian langkah hukum. Pada November 2025, Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan menyertakan bukti rekaman CCTV serta pesan singkat.
Kisruh rumah tangga ini juga berujung pada gugatan cerai yang diajukan Mawa ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam hingga keduanya resmi diputus bercerai pada Juli 2026.
Sementara itu, Inara Rusli mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan dugaan illegal access terkait pembobolan rekaman CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri.